GARUDA PANCASILA
Karya: Sudharnoto
Garuda Pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Hari Lahir Pancasila
Pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, beberapa bulan sebelum pencetusan proklamasi kemerdekaan Indonesia, para pemimpin, para founding-father yang tergabung dalam organisasi Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melangsungkan sidangnya untuk merumuskan falsafah negara bagi Negara Indonesia.
Selama tiga hari, 3 orang pembicara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno sama-sama mengemukakan 5 azas bagi negara Indonesia merdeka. Pada hari ketiga, Soekarno yang juga mengusulkan dan memberikan 5 azas, dengan menambahkan bahwa kelima azaz yang adalah tata-cara tatanan hidup, prinsip hidup bangsa sejak turun terumurun, merupakan satu kesatuan utuh yang disimpulkan dan disebut dengan nama Pancasila. Dan pidato atau uraian atau sambutannya ini diterima baik oleh sidang.
Karenanya, tanggal 1 Juni 1945, tanggal dimana Soekarno memberikan uraiannya mengenai falsafah negara yang disebut Pancasila ini, diketahui dan dicatat dan diterima oleh para anggota sidang BPUPKI sebagai Hari Lahirnya Pancasila!
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, beberapa orang utusan dari daerah, antaranya: Sam Ratulangi (Sulawesi), Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), I Ktut Pudja (Nusatenggara) dan Latu Harhary (Maluku), menyatakan keberatan akan bagian kalimat rancangan Pembukaan UUD yang juga sila pertama Pancasila sebelumnya yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya“.
Pada 18 Agustus 1945, setelah berkonsultasi dengan 4 orang tokoh Islam yaitu Kasman Singodimedjo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku M.Hasan, maka demi persatuan dan kesatuan bangsa, Mohammad Hatta mengusulkan agar kalimat yang menjadi keberatan utusan daerah itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa“.
Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, rancangan UUD 1945 diterima, dan Pancasila yang digali, dicetuskan, dan dilahirkan pada 1 Juni 1945 itu, ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Setelah Pancasila diakui sebagai Dasar Negara Indonesia, apa yang mesti kita ketahui? Apakah hanya sekedar tahu bahwa Pancasila itu adalah 5 Dasar, Falsafah dan Ideologi Negara dan kita hafal luar kepala akan sila-silanya, sehingga kita bisa bebas atau terlepas dari sweeping organisasi pemuda yang sok Pancasilais? Apakah kita hanya akan seperti burung beo yang pandai berkata dan berucap tetapi tidak memahami dan menghayati apalagi melaksanakan arti dan maknanya? Untuk bisa memahami, mendalami dan menghayati Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai ideologi, sebagai falsafah negara dan rakyat, kita mesti dan harus memahami secara jelas akan makna setiap sila dari Pancasila itu!
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Makna dari sila ini adalah: Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Makna dari sila ini adalah: Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia.
Makna dari sila ini adalah: Menjaga persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawatan/Perwakilan.
Makna dari sila ini adalah: mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari sila ini adalah: Bersikap adil terhadap sesama, menghormati hak-hak orang lain, menolong sesama dan menghargai orang lain.
Selamat Hari Lahir Pancasila !
Sumber: Kumpulan catatan sifat seorang pemimpin.